Langsung ke konten

Administrasi & Hak

Meminta Rekam Medis

Salinan rekam medis bisa diminta untuk kepentingan pribadi, konsultasi lanjutan, atau berbagi informasi dengan tenaga medis lain. Halaman ini menjelaskan siapa yang boleh meminta, dokumen yang disiapkan, dan cara mengajukannya.

Daftar isi panduan

Siapa yang Bisa Meminta Rekam Medis

  • Pasien sendiri

    Untuk kepentingan pribadi, konsultasi lanjutan, atau keperluan medis lainnya

  • Perwakilan sah pasien

    Keluarga, wali, atau perwakilan pasien, dengan surat kuasa dan dokumen hubungan hukum

  • Institusi kesehatan atau asuransi

    Rumah sakit, klinik, atau perusahaan asuransi, dengan persetujuan tertulis dari pasien

Dokumen untuk Pasien

Lengkapi dokumen berikut supaya permintaan tidak tertunda.

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau Kartu Pasien Heartology

    Masih berlaku

  • Formulir Permintaan Rekam Medis

    Tersedia di loket, atau bisa diunduh di halaman ini

  • Periode perawatan

    Misalnya "Januari 2023" atau "setelah operasi jantung 2022"

  • Jenis dokumen yang diminta

    Hasil laboratorium dan pemeriksaan, laporan operasi, resep obat, atau rekam rawat inap. Boleh lebih dari satu

Dokumen untuk Perwakilan (Keluarga atau Wali)

  • Surat kuasa bermeterai dari pasien

    Ditandatangani pasien dan mencantumkan tujuan permintaan

  • Fotokopi KTP pasien dan pemohon

  • Dokumen hubungan hukum

    Akta nikah atau akta kelahiran untuk keluarga; surat perwalian atau penetapan pengadilan untuk wali

Dokumen untuk Institusi (Rumah Sakit, Klinik, atau Asuransi)

  • Surat permintaan resmi di kop institusi

    Atau formulir permintaan resmi dari institusi

  • Surat persetujuan pasien

    Mencantumkan nama lengkap pasien, nomor rekam medis, jenis rekam medis dan rentang tanggal dokumen yang diminta, serta tujuan penggunaan

  • Masa berlaku persetujuan

    Dicantumkan di surat persetujuan, misalnya 30 hari sejak ditandatangani

  • Tanda tangan pasien dan stempel institusi

    Pada surat persetujuan

Meminta Langsung di Loket

Loket ada di Lantai 1, buka Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. Cara ini cocok bila Anda perlu cepat atau memerlukan dokumen fisik.

  1. Ambil nomor antrean

    Ambil nomor antrean di loket.

  2. Serahkan dokumen lengkap

    Fotokopi KTP pemohon, formulir permintaan (tersedia di loket), dan surat kuasa bermeterai bila mewakili pasien. Biaya administrasi gratis untuk permintaan pertama [KONFIRMASI: biaya untuk permintaan berikutnya].

  3. Terima tanda terima

    Petugas memberikan tanda terima beserta perkiraan waktu penyelesaian.

Meminta Tanpa Datang Langsung

Untuk pasien di luar kota atau yang tidak bisa datang ke rumah sakit. Salinan dikirim lewat jasa ekspedisi resmi atau email terenkripsi.

  1. Dapatkan formulir

    Unduh formulir di halaman ini, atau minta formulir lewat email unit rekam medis.

  2. Isi formulir dan siapkan lampiran

    Lampirkan fotokopi KTP atau Kartu Pasien, dan surat kuasa bermeterai bila diperlukan. Pindai dokumen dengan jelas (minimal 300 dpi) dalam format PDF atau JPG, maksimal 5 MB per file.

  3. Kirim permintaan

    Kirim ke Bagian Rekam Medis Heartology Cardiovascular Hospital.

  4. Terima salinan

    Permintaan diproses 5 sampai 7 hari kerja setelah dokumen diterima.

Setelah Permintaan Diterima

Untuk melindungi privasi pasien, setiap permintaan diverifikasi lebih dulu.

  1. Validasi dokumen

    Dokumen seperti KTP dan surat kuasa divalidasi dalam 1×24 jam setelah permintaan diterima.

  2. Konfirmasi ke pasien

    Bila diperlukan, kami menghubungi pasien lewat telepon atau email untuk konfirmasi.

  3. Pemberitahuan kekurangan dokumen

    Kami memberi tahu Anda bila ada dokumen yang kurang atau tidak sah.

Waktu Proses dan Biaya

Perkiraan waktu penyelesaian:

  • Standar: 3 sampai 5 hari kerja, untuk permintaan online atau langsung dengan dokumen lengkap.
  • Prioritas: 1 sampai 2 hari kerja. Tulis keterangan "URGENT" pada formulir. Ada biaya tambahan Rp75.000.
  • Via pos: 5 sampai 7 hari kerja, termasuk waktu pengiriman dokumen fisik.

Biaya administrasi gratis untuk permintaan pertama.

Proses bisa lebih lama bila:

  • Dokumen tidak lengkap. Kami akan memberi tahu Anda lewat telepon atau email.
  • Rekam medis yang diminta berusia lebih dari 5 tahun, karena perlu waktu untuk mencari arsip.

Contoh Surat Kuasa

Surat kuasa ditandatangani pasien di atas meterai Rp10.000. Contoh isinya:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pasien], pemilik KTP No. [XXX], memberikan kuasa kepada [Nama Perwakilan] (KTP No. [YYY]) untuk mengambil rekam medis saya di Heartology terkait [Jenis Perawatan] pada periode [Tanggal]. Surat ini berlaku hingga [Tanggal Kedaluwarsa]."

Pernyataan Hukum dan Kepatuhan

  1. Dasar Hukum

    Permintaan rekam medis di Heartology mengacu pada:

    • Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 46)
    • Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
    • Keputusan Direktur Heartology No. 005/SK/DIR/2023 tentang Prosedur Akses Rekam Medis
  2. Hak dan Kewajiban Pasien

    Hak Pasien:

    • Memperoleh salinan rekam medis tanpa distorsi dalam waktu maksimal 30 hari [KONFIRMASI]
    • Menolak pembagian rekam medis ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
    • Meminta koreksi jika terdapat kesalahan data

    Kewajiban Pasien:

    • Memberikan informasi yang jujur dan lengkap saat mengajukan permintaan
    • Menanggung biaya administrasi sesuai ketentuan
    • Tidak menyalahgunakan dokumen untuk tujuan komersial
  3. Kebijakan Privasi

    Heartology Cardiovascular menjamin:

    • Kerahasiaan data sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
    • Dokumen hanya disimpan selama 15 tahun sejak kunjungan terakhir
    • Akses internal dibatasi hanya untuk:
      • Dokter yang merawat
      • Petugas rekam medis yang berwenang
      • Investigasi hukum yang sah
  4. Sanksi Pelanggaran

    • Pemalsuan surat kuasa: Akan dilaporkan kepolisian (Pasal 263 KUHP)
    • Penyebaran tanpa izin: Denda hingga Rp5 miliar (Pasal 66 UU PDP)
    • Penggunaan komersial: Pemblokiran akses layanan Heartology
  5. Pengecualian Akses

    Rekam medis tidak dapat diberikan jika:

    • Berpotensi membahayakan pasien/orang lain (misal: riwayat psikiatri tertentu)
    • Sedang dalam proses hukum (harus melalui pengadilan)
    • Memuat rahasia institusi (protokol penelitian, formula obat)
  6. Kontak Hukum

    Untuk pertanyaan lebih lanjut:

    Departemen Hukum & Kepatuhan Heartology

Unduh Formulir

Lokasi dan Kontak

Alamat
Jl. Birah III No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12180
Telepon
1500 258

Langkah berikutnya

Ada Pertanyaan Tentang Permintaan Rekam Medis?

Anda dapat mengirim dokumen lewat WhatsApp untuk dicek kelengkapannya sebelum mengajukan.

Kembali ke atas