Daftar isi panduan
Siapa yang Bisa Meminta Rekam Medis
Pasien sendiri
Untuk kepentingan pribadi, konsultasi lanjutan, atau keperluan medis lainnya
Perwakilan sah pasien
Keluarga, wali, atau perwakilan pasien, dengan surat kuasa dan dokumen hubungan hukum
Institusi kesehatan atau asuransi
Rumah sakit, klinik, atau perusahaan asuransi, dengan persetujuan tertulis dari pasien
Dokumen untuk Pasien
Lengkapi dokumen berikut supaya permintaan tidak tertunda.
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau Kartu Pasien Heartology
Masih berlaku
Formulir Permintaan Rekam Medis
Tersedia di loket, atau bisa diunduh di halaman ini
Periode perawatan
Misalnya "Januari 2023" atau "setelah operasi jantung 2022"
Jenis dokumen yang diminta
Hasil laboratorium dan pemeriksaan, laporan operasi, resep obat, atau rekam rawat inap. Boleh lebih dari satu
Dokumen untuk Perwakilan (Keluarga atau Wali)
Surat kuasa bermeterai dari pasien
Ditandatangani pasien dan mencantumkan tujuan permintaan
Fotokopi KTP pasien dan pemohon
Dokumen hubungan hukum
Akta nikah atau akta kelahiran untuk keluarga; surat perwalian atau penetapan pengadilan untuk wali
Dokumen untuk Institusi (Rumah Sakit, Klinik, atau Asuransi)
Surat permintaan resmi di kop institusi
Atau formulir permintaan resmi dari institusi
Surat persetujuan pasien
Mencantumkan nama lengkap pasien, nomor rekam medis, jenis rekam medis dan rentang tanggal dokumen yang diminta, serta tujuan penggunaan
Masa berlaku persetujuan
Dicantumkan di surat persetujuan, misalnya 30 hari sejak ditandatangani
Tanda tangan pasien dan stempel institusi
Pada surat persetujuan
Meminta Langsung di Loket
Loket ada di Lantai 1, buka Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB. Cara ini cocok bila Anda perlu cepat atau memerlukan dokumen fisik.
Ambil nomor antrean
Ambil nomor antrean di loket.
Serahkan dokumen lengkap
Fotokopi KTP pemohon, formulir permintaan (tersedia di loket), dan surat kuasa bermeterai bila mewakili pasien. Biaya administrasi gratis untuk permintaan pertama [KONFIRMASI: biaya untuk permintaan berikutnya].
Terima tanda terima
Petugas memberikan tanda terima beserta perkiraan waktu penyelesaian.
Meminta Tanpa Datang Langsung
Untuk pasien di luar kota atau yang tidak bisa datang ke rumah sakit. Salinan dikirim lewat jasa ekspedisi resmi atau email terenkripsi.
Dapatkan formulir
Unduh formulir di halaman ini, atau minta formulir lewat email unit rekam medis.
Isi formulir dan siapkan lampiran
Lampirkan fotokopi KTP atau Kartu Pasien, dan surat kuasa bermeterai bila diperlukan. Pindai dokumen dengan jelas (minimal 300 dpi) dalam format PDF atau JPG, maksimal 5 MB per file.
Kirim permintaan
Kirim ke Bagian Rekam Medis Heartology Cardiovascular Hospital.
Terima salinan
Permintaan diproses 5 sampai 7 hari kerja setelah dokumen diterima.
Setelah Permintaan Diterima
Untuk melindungi privasi pasien, setiap permintaan diverifikasi lebih dulu.
Validasi dokumen
Dokumen seperti KTP dan surat kuasa divalidasi dalam 1×24 jam setelah permintaan diterima.
Konfirmasi ke pasien
Bila diperlukan, kami menghubungi pasien lewat telepon atau email untuk konfirmasi.
Pemberitahuan kekurangan dokumen
Kami memberi tahu Anda bila ada dokumen yang kurang atau tidak sah.
Waktu Proses dan Biaya
Perkiraan waktu penyelesaian:
- Standar: 3 sampai 5 hari kerja, untuk permintaan online atau langsung dengan dokumen lengkap.
- Prioritas: 1 sampai 2 hari kerja. Tulis keterangan "URGENT" pada formulir. Ada biaya tambahan Rp75.000.
- Via pos: 5 sampai 7 hari kerja, termasuk waktu pengiriman dokumen fisik.
Biaya administrasi gratis untuk permintaan pertama.
Proses bisa lebih lama bila:
- Dokumen tidak lengkap. Kami akan memberi tahu Anda lewat telepon atau email.
- Rekam medis yang diminta berusia lebih dari 5 tahun, karena perlu waktu untuk mencari arsip.
Contoh Surat Kuasa
Surat kuasa ditandatangani pasien di atas meterai Rp10.000. Contoh isinya:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pasien], pemilik KTP No. [XXX], memberikan kuasa kepada [Nama Perwakilan] (KTP No. [YYY]) untuk mengambil rekam medis saya di Heartology terkait [Jenis Perawatan] pada periode [Tanggal]. Surat ini berlaku hingga [Tanggal Kedaluwarsa]."
Pernyataan Hukum dan Kepatuhan
-
Dasar Hukum
Permintaan rekam medis di Heartology mengacu pada:
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 46)
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
- Keputusan Direktur Heartology No. 005/SK/DIR/2023 tentang Prosedur Akses Rekam Medis
-
Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien:
- Memperoleh salinan rekam medis tanpa distorsi dalam waktu maksimal 30 hari [KONFIRMASI]
- Menolak pembagian rekam medis ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
- Meminta koreksi jika terdapat kesalahan data
Kewajiban Pasien:
- Memberikan informasi yang jujur dan lengkap saat mengajukan permintaan
- Menanggung biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tidak menyalahgunakan dokumen untuk tujuan komersial
-
Kebijakan Privasi
Heartology Cardiovascular menjamin:
- Kerahasiaan data sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Dokumen hanya disimpan selama 15 tahun sejak kunjungan terakhir
- Akses internal dibatasi hanya untuk:
- Dokter yang merawat
- Petugas rekam medis yang berwenang
- Investigasi hukum yang sah
-
Sanksi Pelanggaran
- Pemalsuan surat kuasa: Akan dilaporkan kepolisian (Pasal 263 KUHP)
- Penyebaran tanpa izin: Denda hingga Rp5 miliar (Pasal 66 UU PDP)
- Penggunaan komersial: Pemblokiran akses layanan Heartology
-
Pengecualian Akses
Rekam medis tidak dapat diberikan jika:
- Berpotensi membahayakan pasien/orang lain (misal: riwayat psikiatri tertentu)
- Sedang dalam proses hukum (harus melalui pengadilan)
- Memuat rahasia institusi (protokol penelitian, formula obat)
-
Kontak Hukum
Untuk pertanyaan lebih lanjut:
Departemen Hukum & Kepatuhan Heartology
- Telepon: (021) 1500 258
- Email: compliance@heartology.id
- Jam: Senin - Jumat 09.00-15.00 WIB
Unduh Formulir
- Unduh: Formulir Permintaan Rekam Medis (membuka tab baru)
Formulir Permintaan Rekam Medis
Diisi pasien atau perwakilan, lalu diserahkan di loket atau dikirim bersama lampiran
- Unduh: Format Surat Kuasa Pengambilan Rekam Medis (membuka tab baru)
Format Surat Kuasa Pengambilan Rekam Medis
Untuk keluarga atau wali yang mewakili pasien; ditandatangani pasien di atas meterai
Lokasi dan Kontak
- Alamat
- Jl. Birah III No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12180
- Telepon
- 1500 258
- Kirim pesan WhatsApp
Langkah berikutnya
Ada Pertanyaan Tentang Permintaan Rekam Medis?
Anda dapat mengirim dokumen lewat WhatsApp untuk dicek kelengkapannya sebelum mengajukan.
